
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Maka dari itu, tim lembaga antikorupsi akan mengembangkan kasus tersebut.
"Pengembangan perkara nanti dapat pula dilakukan pada tingkat penuntutan mapun persidangan oleh jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).
baca juga:
Saat ini, kata jurubicara berlatarbelakang Jaksa ini, tim KPK masih fokus merampungkan berkas dua tersangka dalam kasus tersebut, Lukas Enembe dan Rijatono Lakka.
"Kami fokus dulu tersangka RL (Rijatono Lakka) dan LE (Lukas Enembe) ini lebih dahulu. Karena kami dibatasi waktu penahanan," jelas dia.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya ada tiga proyek di Papua yang dimenangkan perusahaan Rijatono, yakni proyek multiyears peningkatan ruas jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.
Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah. []