
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap agar gugatan praperadilan yang diajukan Hakim Agung, Gazalba Saleh tak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terlebih, saat ini Gazalba yang terseret kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA juga telah resmi menjadi tahanan KPK.
"Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, dikutip, Jumat (9/12/2022).
baca juga:
Johanis tak memungkiri praperadilan merupakan hak tiap orang yang berperkara. Namun, Johanis meyakini penetapan tersangka terhadap Gazalba telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pada dasarnya yang namanya penyidik itu kami sudah melakukan upaya semaksimal mungkin," ungkapnya.
"Sehingga celah-celah untuk melakukan praperadilan itu tertutup," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Untuk kepentingan proses penyidikan tersangka dilakukan penahan," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Gazalba ditahan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. "Sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis.
KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Gazalba Saleh; Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh diduga diiming-imingi uang sebesar SGD202 ribu atau Rp2,2 miliar terkait pengurusan kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Uang itu diberikan oleh pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno usai mendapat perintah dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Yosep bersama Eko kemudian menindaklanjuti dengan meminta bantuan PNS di MA bernama Desy Yustria. Selanjutnya, Desy menghubungi staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal lewat bantuan staf Hakim Agung, Gazalba Saleh, yakni Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho. Hasil kesepakatan tersebut membuat jaksa memenangkan kasasi, sehingga Budiman dinyatakan bersalah dan dihukum lima tahun penjara.
Lantaran berhasil memenjarakan Budiman, Yosep dan Eko menyerahkan uang secara tunai ke Desy, namun pembagiannya belum terlaksana.
Sudrajad, Gazalba Saleh, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []