
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu hanya tinggal menunggu waktu.
"Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
baca juga:
Diketahui, Rafael Alun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penyidikan kasus Rafael Alun bermula dari kabar kepemilikan harta jumbo bekas pejabat di Ditjen Pajak tersebut.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum mau menyebutkan secara eksplisit mengenai status tersangka Rafael Alun.
KPK mengendus bahwa ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah selama 12 tahun menerima gratifikasi. Menurut Ali, tim penyidik menduga korupsi penerimaan sesuatu oleh Rafael Alun sudah berlangsung sejak tahun 2011.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujarnya.