
AKURAT.CO, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan pada sejumlah lokasi di wilayah Lampung.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, diantaranya rumah tsk KRM (Karomani) di Lampung," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
baca juga:
Ali mengatakan upaya penggeledahan tersebut masih berlangsung. Ali berjanji bakal memberikan informasi lanjutan terkait hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik hari ini.
Tim penyidik sebelumnya pada Senin (22/8/2022) dan Selasa (23/8/2022) juga telah melakukan penggeledahan terkait perkara tersebut.
"Dari penggeledahan di beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik," ungkapnya.
Barang bukti yang telah berhasil diamankan tersebut nantinya bakal langsung dianalisa dan konfirmasi kepada para saksi maupun tersangka terkait perkara ini.
"Kami berharap para saksi koperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik," tuturnya.
Ali mengatakan dengan kooperatifnya sikap dari para saksi membantu proses penyidikan. Dengan begitu kasus dugaan suap tersebut menjadi lebih terang dan jelas lagi.
Diberitakan sebelunmnya, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar.
Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []