News

KPK Endus Ada Upaya Merintangi Penyidikan Lukas Enembe

KPK Endus Ada Upaya Merintangi Penyidikan Lukas Enembe
Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, saat dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. (Akurat.co/Endra Prakoso)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada pihak-pihak yang berupaya mempengaruhi saksi kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe. 

Pihak tersebut diduga hendak merintangi upaya penyidikan terhadap Lukas Enembe.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penyidik mendalami adanya pihak yang diduga berupaya mempengaruhi saksi kasus Lukas Enembe. Penyidik memeriksa saksi yakni Pelaksana Harian (Plh) Gubernur sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun.

baca juga:

"Ridwan Rumasukun (Sekda Papua) saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," katanya dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).

Selain itu, penyidik juga masih terus menelusuri aset yang diduga hasil korupsi Lukas Enembe. Aset ditelusuri penyidik lewat notaris Melinda Syalom Bawole yang diduga mengetahui sejumlah aset milik Lukas Enembe.

"Melinda Syalom Bawole, saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka LE," ujar Ali.

KPK telah menahan Lukas Enembe sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar yang diberikan karena perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sejauh ini ada tiga proyek di Papua yang dimenangkan perusahaan milik Rijatono Lakka untuk digarap, yakni proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 Miliar. Kemudian, proyek multi years rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar. Lalu proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga berjumlah miliaran rupiah.