
AKURAT.CO Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diduga sudah selama 12 tahun menerima gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik menduga korupsi penerimaan sesuatu oleh Rafael Alun sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2023.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
baca juga:
Rafael Alun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penyidikan kasusnya bermula dari kabar kepemilikan harta fantastis bekas pejabat di Ditjen Pajak tersebut.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum mau menyebutkan secara eksplisit mengenai status tersangka Rafael Alun.
Sementara itu, soal gratifikasi yang diterima Rafael Alun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
"Nanti kita tampilkan, kita hitung bersama. Saat ini dugaannya mencapai puluhan miliar rupiah," ujarnya dalam konferensi pers.
Asep menegaskan jika itu masih merupakan permulaan. Jumlah pasti gratifikasi yang diterima Rafael Alun akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan tim penyidik KPK.
"Itu baru permulaan. Pintu masuknya. Soal nanti berapa pastinya akan disampaikan," katanya.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik tahap penyelidikan. Langkah itu dilakukan setelah KPK melakukan klarifikasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun pada 1 Maret lalu.
Sosok Rafael Alun menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.