News

KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina

KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Gedung Merah Putih KPK (AKURAT.CO/Fajar Rizky Ramadhan)

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa hingga kini belum menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

Lembaga antirasuah menilai masih harus mengumpulkan alat bukti buat menguatkan adanya dugaan tindak pidana tersebut. Pasalnya KPK mengaku belum berani mengambil langkah penahanan jika kecukupan alat buktinya masih kurang.

"Kalau sekarang kami tahan atau bagaimana kelengkapan dari alat buktinya belum cukup, kami juga tidak berani," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

baca juga:

Karyoto juga menuturkan pihaknya juga bakal dikejar waktu jika langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Sebab waktu yang singkat tersebut dinilai bakal menyulitkan untuk mencari alat bukti yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya (jika sudah ditahan), 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 ditambah 30, kalau ancamannya kurang dari 10 tahun harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," ujar Karyoto.

Komisi antirasuah memastikan tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina bakal segera ditahan. 

Meski begitu, penahanan bakal dilakukan bersamaan dengan pengumuman identitas tersangka setelah semua bahan yang dimiliki KPK dinilai cukup.

KPK juga memasukkan kasus dugaan rasuah dalam proses jual beli LNG di PT Pertamina sebagai prioritas. Kasus itu harus diselesaikan karena menyangkut masalah sumber daya alam (SDA).

Pimpinan KPK saat ini tidak mau SDA Indonesia menjadi ladang korupsi. Pengusutan kasus korupsi LNG di PT Pertamina dipastikan bakal dibarengi dengan upaya pemulihan aset negara yang maksimal.

KPK menduga dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina berlangsung selama sepuluh tahun. Dugaan korupsi itu dimulai pada 2011 hingga 2021.

KPK juga mencegah empat orang yang diyakini punya andil besar dalam kasus ini agar tidak bisa ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah yakni Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun. Kasus itu sebelumnya diusut Kejaksaan Agung.

KPK sudah menargetkan kasus tersebut sejak tahun 2019. Kejagung disebut juga sudah menyelesaikan penyelidikan kasus dan bakal menaikan ke tahap penyidikan. Lewat koordinasi antar kedua penegak hukum itu, kasus itu saat ini ditangani oleh KPK.[]