News

KPBB Prihatin Jalan Di Klaten Rusak Akibat Truk AMDK Dengan Muatan Berlebih

KPBB Prihatin Jalan Di Klaten Rusak Akibat Truk AMDK Dengan Muatan Berlebih
Ilustrasi galon (worldatlas.com)

AKURAT.CO Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), sangat prihatin meluasnya perusakan infrastruktur jalan sampai ke daerah-daerah. Terbaru, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang rusak akibat lalu lalang truk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan muatan berlebihan atau Over Dimensi Over Load (ODOL).

Direktur Eksekutif Lembaga Riset Lingkungan KPBB, Ahmad Safrudin, bersama timnya pernah terjun langsung ke lapangan untuk melakukan riset sendiri tentang dampak truk ODOL AMDK, dan melaporkannya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Perlu dipertanyakan lagi sudah sampai di mana janji Kemenhub untuk menerapkan Zero ODOL yang seharusnya sudah  diterapkan mulai awal tahun ini. Sebab, kerusakan infrastruktur jalan akibat truk ODOL ini sudah saatnya dihentikan, tidak boleh ditoleransi lagi,” kata Ahmad dalam keterangan persnya, Jumat (31/3/2023).

baca juga:

Ahmad mengingatkan kembali pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno yang secara tegas menyatakan larangan truk muatan berlebihan atau  ODOL diberlakukan mulai 2023.

Berdasarkan data di Kemenhub, kerugian negara berupa kerusakan infrastruktur jalan nasional mencapai Rp43 triliun per tahun, akibat truk yang melanggar aturan muatan berlebihan.

Keterlibatan investasi asing dalam perusakan infrastrukur jalan ini pun sudah lama digaungkan Ahmad Safrudin. Karenanya, dia meminta harus ada penindakan hukum yang tegas demi menjaga aset-aset negara, sekaligus melindungi kepentingan vital masyarakat seperti di Kabupaten Klaten.

“Tidak boleh ditunda lagi, para pemilik barang harus dikenakan sanksi hukum, termasuk perusahaan multinasional yang ironisnya di negara asalnya mereka justru patuh pada peraturan perundangan. Merekalah yang membuat perusahaan pengangkut tidak punya pilihan selain mengangkut AMDK dengan muatan berlebihan,” kata Ahmad.

Ahmad mengatakan, aksi masyarakat menentang kegiatan perusahaan AMDK investasi asing di Klaten bisa didukung dengan mendorong Zero ODOL sesegera mungkin. Apalagi, Kemenhub sudah menegaskan sebelumnya akan melakukan penertiban pelanggaran pelaksanaan Zero ODOL mulai 1 Januari 2023.

“Kami sudah mempersiapkan soal ini sejak 2021.  Kalau dalam waktu dekat ini tidak ada tindakan konkret pemerintah, maka kami bisa saja mengajukan gugatan hukum ‘Class Action’ kepada pemerintah atau pelaku ODOL,” kata Ahmad tegas.