News

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Periksa M Idris Sihite

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Periksa M Idris Sihite
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sihite sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, saksi M Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

baca juga:

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah empat lokasi terkait korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM. Penyidik menggeledah Kantor Ditjen Minerba, Gedung Kementerian ESDM, apartemen The Pakubuwono Menteng, dan rumah milik salah satu tersangka di Depok, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan, penggeledahan di apartemen The Pakubuwono Menteng, Jakarta Pusat, berawal dari temuan sebuah kunci di Kantor Ditjen Minerba. Ternyata kunci tersebut merupakan kunci kamar apartemen.

Dari penggeledahan di apartemen penyidik menemukan sejumlah uang yang jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka diduga menikmati uang korupsi puluhan miliar.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, operasional hingga diduga untuk menyuap oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya para pelaku diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).