News

Korupsi Pulo Gebang, Dokter Gigi Dan 3 Eks Anggota DPRD Diperiksa KPK

Korupsi Pulo Gebang, Dokter Gigi Dan 3 Eks Anggota DPRD Diperiksa KPK
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri (AKURAT.CO)

AKURAT.CO  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan tahun 2018-2019 di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung Jakarta Timur. 

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap  seorang dokter gigi bernama Nurina Mira Wati dan Lulu Mawaddah selalu staf anggota DPRD DKI periode 2014-2019, Yusril Dzinnun. 

Adapun tiga terperiksa anggota DPRD DKI tersebut adalah Achmad Zairofi, Muhammad Sangaji serta Yusriah Dzinnun (Anggota DPRD DKI Periode 2014 – 2019).

baca juga:

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Dalam kasus tersebut, beber Ali, tim penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Hanya saja, dia masih enggan membeberkan tersangka dalam kasus ini.

"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka. Namun tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Bukti-bukti baru dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur ditemukan usai menggeledah beberapa ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Beberapa ruangan yang digeledah tim penyidik yakni ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPRD M Taufik. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta," ujar Ali Fikri. []