Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sebut Peran Hari Prasetyo Sangat Dominan
Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sebut Peran Hari Prasetyo Sangat Dominan

AKURAT.CO, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menyebut alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hari Prasetyo karena perannya sangat dominan dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Diketahui, terdakwa Hari Prasetyo dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Namun saat putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 20 tahun penjara.
"Hari Prasetyo, perannya dia terbukti dominan, makannya (tuntutan) seumur hidup," kata Ali saat dikonfrimasi di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
baca juga:
Sementara terkait putusan banding yang memangkas hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, Ali belum menerima salinan putusan dan belum membaca sama sekali.
Oleh karena itu ia belum menjelaskan secara detail terkait langkah jaksa dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Saya belum lihat (putusan banding). Tunggu laporannya deh dari Kejari Jakarta Pusat. Biar valid, kan masih ada waktu 14 hari," ucap Ali.
Ia pun enggan berspekulasi terkait hukuman penjara terhadap Hari Prasetyo dari seumur hidup, berkurang menjadi 20 tahun penjara.
"Saya nggak mau berspekulasi dulu," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Hari Prasetyo sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 itu dituntut dan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Tinggalkan komentar
Untuk komentar, silahkan Login terlebih dahulu
0 Komentar