Rahmah

Korupsi dalam Pandangan Islam

Korupsi dalam Pandangan Islam
Ilustrasi Korupsi (pinterest.com)

AKURAT.CO Korupsi berasal dari bahasa latin yang berarti Corruptus dan Corruption, yang artinya adalah buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Dalam kamus Black Law modul Tindak Pidana Korupsi KPK, korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan tugas kedinasan.

Korupsi Menurut Islam

Kalau dalam Islam korupsi dianggap sebagai tindakan yang sangat merusak dan merugikan banyak orang. Korupsi adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral dan etika yang diterapkan dalam Islam. Selain itu, korupsi dianggap sebagai perbuatan yang sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan nilai-nilai agama yang dianut.  

Dalam pandangan Islam sendiri, Korupsi sebagai dosa yang sangat besar dan berat yang harus dihindari oleh setiap umat Islam. Di dalam Al-Qur’an Sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

baca juga:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah Ayat 188).

Tafsir dari ayat ini menurut Ibnu Asyur dalam Kitab Tahrir wa Tanwir, bahwa Allah melarang memakan harta yang sembrono dan mendamaikannya. Allah juga melarang memberikan uang haram kepada hakim yang memihak salah satu pihak di pengadilan. Ia berkata: “Dalam ayat yang mulia ini, Allah melarang memakan harta dengan cara yang batil dan melakukan perdamaian atasnya. Allah juga melarang memberikan uang haram kepada hakim untuk memihak salah satu dari dua belah pihak dalam pengadilan. Ayat ini juga menunjukkan bahwa kejahatan tersebut memerlukan hukuman bagi masyarakat yang tidak memerangi atau mencegahnya, dan hanya bisa diampuni jika pelakunya bertobat dan membebaskan dirinya dari dosa tersebut,” [Ibnu Asyur, Tahrir wa Tanwir, juz I, halaman 427].

Lebih lanjut, Allah dengan tegas memperingatkan para koruptor bahwa kelak di hari kiamat dia akan datang dengan membawa apa yang dia khianati dan curi. Misalnya, seseorang yang mencuri harta orang miskin akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat atas harta yang diambilnya secara haram. Ini adalah hukuman di akhirat, bagi mereka yang mencuri uang orang. Di ayat lainnya pun juga menjelaskan sebagaimana dalam surat Al-Imran ayat 161:

وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Artinya: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS Al-Imran ayat 161).

Profesor Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa Allah mengancam siapa saja yang berkhianat dalam rangka mengambil apa yang telah dikorupsinya, maka dia akan datang dengan membawa apa yang telah dikhianati itu. Arti dari kalimat ini adalah bahwa pengkhianat akan benar-benar memikul apa yang telah dia khianati.

Kelak orang yang korup ini akan sangat tersiksa dengan beban yang dipikulnya. Apalagi orang ini akan dipermalukan, karena semua mata akan tertuju padanya, seperti orang yang membawa onta yang ribut. Itu adalah siksaan atas perilakunya di dunia. (Profesor M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Jakarta, Lentera Hati: 2017 M], volume II, halaman 320-321). []