
AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP bernopol B 10 HAN warna putih metalik tahun 2021 milik tersangka Johnny G Plate.
Penyitaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Selain mobil mewah dari tangan Johnny G Plate, Tim Penyidik Kejagung juga melakukan penyitaan kendaraan dari tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) yang merupakan mantan Direktur Utama Bakti Kemenkominfo.
baca juga:
Adapun, barang yang disita adalah satu unit mobil BMW X5, satu unit sepeda motor merek BMW/R 1250 GS Adventure, satu unit kendaraan roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ Honda HR-V 1,5L SE CVT, satu unit kendaraan roda dua merk Ducati type Scrambler Cafe Racer, satu unit kendaraan roda dua merk Triumph type Tiger 1200 Rally Pro.
Selain kendaraan, dari tersangka AAL turut disita satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit Nomor 08, Tipe SG dengan luas tanah 261 meter persegi, luas bangunan 433 meter persegi berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 Nomor 3, Kelurahan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove Dengan Pinjam Pakai Nomor 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 antara PT Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.
Disampaikan Ketut, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga melakukan penyitaan dari Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), tersangka lainnya dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Barang yang disita adalah satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer, satu unit mobil merek Lexus, satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 meter persegi yang terletak di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. Nomor 18, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 50 atas nama Galumbang Simanjuntak.
"Sedangkan dari tersangka IH (Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitechmedia Synergy), disita satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama IH," jelas Ketut.
Kemudian satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 346 meter persegi yang terletak di Perumahan Dago Asri, Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.
Dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo penyidik telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Johnny G Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment).
Khusus untuk Johnny G Plate, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga kalinya, kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, pihaknya menyimpulkannya terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek BTS 4G. Karena itu penyidik menjerat Johnny G Plate dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus yang menjerat Johnny G Plate bermula dari penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra dan Nusa Tenggara Timur.
Tahun 2021 Bakti punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam dua fase selama dua tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.
Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp9,5 triliun selama 2021-2022.
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp8,032 triliun.
Kerugian meliputi tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan, dalam proses menghitung kerugian keuangan negara, pihaknya mengaudit meliputi analisis data dan dokumen, mengklarifikasi para pihak terkait dan mengobservasi secara fisik bersama tim ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyidik ke beberapa lokasi.