News

Korupsi Antam, KPK Siapkan Sprindik Baru Untuk Tersangka Lain

Korupsi Antam, KPK Siapkan Sprindik Baru Untuk Tersangka Lain
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah depan), bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan), dan juru bicara KPK Ali Fikri (kanan depan) memberikan keterangan saat merilis tersangka General Manager Unit Pengolahan PT Antam Dodi Martimbang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada 2017 yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado. Akibat p (Endra Prakoso)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik), dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam).

Adapun sprindik yang akan diterbitkan, ditujukan untuk Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, yang sempat menang praperadilan melawan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sedang memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Sebagaimana hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan.

baca juga:

"Jadi, yang harus digaribawahi adalah proses administrasinya, syarat formilnya, bukan materi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Atas penetapan sebagai tersangka Siman tidak terima. Dia lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman. Hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp100,7 miiar ini, KPK telah menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang, Dodi Martimbang (DM) sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []