
AKURAT.CO Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan yang dalam hal ini adalah Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
"Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Hal tersebut disampaikannya terkait pengaduan dari keluarga maupun tim kuasa hukum Lukas Enembe ke Komnas HAM.
baca juga:
Komnas HAM menerima tiga pengaduan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Lukas Enembe yang diwakili Emanuel Herdyanto pada 19 Desember 2023.
Setelah itu, Komnas HAM kembali menerima pengaduan langsung dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 yang diwakili Elon Wonda bersama rekan-rekannya. Terakhir, Komnas HAM menerima pengaduan yang disampaikan langsung tim penasihat hukum Lukas Enembe yang diwakili Petrus Bala Pattyona pada 2 Februari 2023.
Dari koordinasi tersebut, pada pokoknya KPK memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan.
Terakhir, Komnas HAM memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini terkait kasus korupsi yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah.