News

Komisi III Panggil Kepala PPATK Pekan Depan 

Komisi III Panggil Kepala PPATK Pekan Depan 
Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyebut pihaknya fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK. (Repro)

AKURAT.CO Komisi III DPR akan memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

"Jadinya hari Selasa (21 Maret 2023) pukul 15.00 WIB dengan PPATK," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni.

Dia menjelaskan, awalnya rapat tersebut turut mengundang Menko Polhukam, Mahfud MD. Namun, Menko Polhukam berhalangan hadir karena harus mendampingi Presiden Joko Widodo.

baca juga:

"Rapat dengan Menko Polhukam akan diatur jadwalnya," ujar Sahroni, dikutip Antara, Sabtu (18/3/2023). 

Menurut Sahroni, Komisi III akan fokus mendalami pernyataan Kepala PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. 

Menko Polhukam sempat mengatakan bahwa temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang. Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tapi tidak ngambil uang negara," kata Mahfud pada Jumat (10/3/2023). 

TPPU itu melibatkan sekitar 467 pegawai Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari PPATK. 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu. 

Dia mengklarifikasi dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu bukan merupakan korupsi pegawai.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," ujar Ivan.