
AKURAT.CO, Komisi III DPR RI telah menerima naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rapat kerja bersama, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
"Komisi III DPR RI dan pemerintah menyelesaikan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat memimpin rapat.
Selain itu, Komisi III DPR RI dan pemerintah juga bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang persmasyarakatan untuk diserahkan ke paripurna.
baca juga:
"Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, RUU PAS terlebih dahulu diselesaikan," pungkasnya.
Bedasarkan hasil diskusi publik yang telah diselenggarakan di 12 (dua belas) kota di Indonesia.
Tim Pembahasan RUU KUHP telah mengkaji dan menyesuaikan isu krusial RUU KUHP yang meliputi:
- Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
- Pidana mati
- Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
- Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin
- Contempt of court
- Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih
- Advokat yang curang
- Penodaan agama
- Penganiayaan hewan
- Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan
- Penggelandangan
- Penggunaan kandungan
- Tindak pidana kesusilaan/tubuh (a. Perizinan b. Kohabitasi c. Perkosaan). []