News

Komisi III DPR Dukung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Komisi III DPR Dukung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menyayangkan vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. (Dpr.go.id)

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua anggota Polri terdakwa tragedi Kanjuruhan. 

Dua orang terdakwa yang dibebaskan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding ya, kita dorong untuk banding," kata Habiburokhman di sela acara Seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

baca juga:

Dia meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang mengurus tragedi memilukan 1 Oktober 2022 silam hingga penjatuhan vonis bebas dua perwira Polri itu.

"Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidikan, dan penuntut dan bebas," ujarnya.

Sebab, dia menilai harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang menyebabkan korban jiwa ratusan orang tersebut.

"Kejadian itu kan memakan korban sangat banyak, pastilah ada kesalahan apakah itu kesengajaan atau kelalaian. Masa enggak ada? Harusnya logika hukum sederhananya ada yang bertanggung jawab," tuturnya.

Menurut dia, kesalahan bisa saja terjadi saat proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan sehingga vonis bebas dijatuhkan.

"Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan atau sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas. Lalu, penentuan para tersangkanya tidak pas," ucapnya.

Habiburokhman menilai putusan vonis bebas tersebut seakan tidak menunjukkan empati terhadap korban dan masyarakat.

"Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab. Kalah tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat dan korban," kata dia.

Tragedi Kanjuruhan pecah usai pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). 

Sebanyak 182 orang tewas setelah ribuan suporter yang memadati stadion panik dan berebut keluar dari stadion. Dalam tragedi tersebut, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai terdakwa, dua polisi yang terjerat kasus ini dijatuhi vonis bebas. []