News

Klarifikasi Ke KPK, Wamenkumham Sebut Laporan IPW Mengarah Fitnah

Klarifikasi Ke KPK, Wamenkumham Sebut Laporan IPW Mengarah Fitnah
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. (Akurat.co/Dimas Ramadhan)

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/3/2023).

Kedatangan Wamenkumham untuk menyampaikan klarifikasi atas aduan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang melaporkan dirinya atas dugaan gratifikasi Rp7 miliar melalui asisten pribadi.

Kepada wartawan, pria yang karib disapa Eddy itu menyebut aduan IPW tendensius dan mengarah kepada fitnah. Dalam klarifikasi dia pun mengaku melampirkan bukti-bukti bantahan atas tudingan tersebut.

baca juga:

"Kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," ujarnya.

Wamenkumham mengaku emoh menanggapi laporan IPW secara serius. Sebab, dirinya menilai apa yang dilaporkan tidaklah benar. Dia juga tidak akan melaporkan balik IPW.

Menurut Wamenkumham, IPW sudah melakukan tugasnya sebagai watch dog untuk melakukan kontrol sosial. Namun demikian, Eddy ingin memberi klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan di ruang publik.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan dugaan aliran dana sebesar Rp7 miliar yang diterima oleh Wamenkumham melalui asisten pribadinya.

Menurut Sugeng, uang Rp7 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum. Bukan hanya itu, dia juga mengklaim memiliki bukti percakapan yang menyebutkan Wamenkumham mengakui mempunyai asisten pribadi berinisial YER dan YAM.

Atas itu, kata Sugeng, terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening YER dan YAM adalah sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan Wamenkumham.

"Ada empat bukti kiriman dana. Ini yang paling penting, transfer," katanya.

KPK pun telah menerima laporkan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya langsung melakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali pada Selasa (14/3/2023).

Namun terkait materi laporan, KPK tidak bisa menyampaikannya kepada publik. Yang pasti KPK segera melakukan verifikasi dan telaah.

"Tim pengaduan masyarakat juga akan proaktif berkoordinasi dengan pelapor dan melakukan pengayaan informasi, juga data terkait pelaporan tersebut," jelas Ali.