
AKURAT.CO, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa Anas Urbaningrum bebas memilih posisi apapun di partai usai dirinya dinyatakan bebas dari penjara.
Hal itu diungkapkan olehnya saat partai yang dibesut oleh loyalis Anas Urbaningrum itu mendaftar ke Kantor KPU sebagai calon peserta pemilu 2024 nanti.
"Gampang lah itu, tinggal Mas Anas mau minta (posisi jabatan) di manapun itu bagi kita tidak ada masalah, tapi biarlah beliau yang menyampaikan," kata Pasek ketika menemui awak media di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, pada Selasa (2/8/2022).
baca juga:
Mantan Sekjen Partai Hanura itu mengaku kerap berkomunikasi dengan Anas. Maka dari itu, ia menuturkan bahwa Anas masih harus memikirkan dengan masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
"Pada saatnya nanti beliau (Anas) akan keluar, sama dengan beliau sudah komitmen biarlah nanti dia yang menyampaikan (soal jabatannya)," tutur Pasek.
Lebih lanjut, Pasek mengatakan bahwa dirinya selalu berharap agar Anas cepat bebas dari masa tahanannya.
Sebab, kata Pasek, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dihukum atas perbuatan yang tidak dilakukan olehnya sendiri.
"Kami berdoa semoga secepatnya semakin baik toh beliau dihukum atas sebuah perbuatan yang tidak pernah lakukan dan kami bisa buktikan itu biarkan tapi Pak Anas yang bercerita," tukas dia.
Sebagaimana diketahui, Anas merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam mengajukan Kasasi pada waktu itu, Mahkamah Agung (MA) memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman selama 14 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Tidak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57, 5 miliar.
Sebelumnya dalam pertimbangan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Anas dinilai terbukti mendapatkan bantuan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin, melalui Grup Permai sebesar Rp30 miliar dan USD 5,225 juta. Bantuan tersebut digunakan untuk pemenangan Anas saat mencalonkan sebagai Ketua Umum Demokrat saat kongres tahun 2010.
Namun, uang tersebut tersisa sebesar USD1,3 juta dan Rp 700 juta. Uang sisa itu selanjutnya disimpan kembali oleh mantan sekretaris Nazaruddin, Yulianis. Yulianis juga sebelumnya menjadi saksi untuk Anas dalam sidang PK yang digelar sebelumnya. []