News

Ketua DPR Dorong Aturan Pemilu Pro Perempuan

Ketua DPR Dorong Aturan Pemilu Pro Perempuan
Ketua DPR Puan Maharani memberikan kata sambutan saat melakukan pertemuan dengan Jaringan Pembela Korban Kekerasan Seksual di Ruang Pustakaloka Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 22 April 2022 (AKURAT.CO/Sopian)

AKURAT.CO Ketua DPR Puan Maharani mendorong aturan pemilu yang membatasi keterwakilan perempuan direvisi. Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Keterwakilan Perempuan Dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Menurut Puan, keterwakilan perempuan di parlemen sudah menjadi amanat konstitusi yang harus dimaksimalkan, bukan sebaliknya. Apalagi parlemen juga ikut mengadvokasi isu kesejahteraan ibu maupun anak yang membutuhkan peranan legislator perempuan.

“Anggota DPR perempuan punya perananan penting memperjuangkan perempuan, ibu, dan anak, karena memperjuangkan kaumnya sendiri. Jadi  aturan pemilu harus mendukung peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, bukan malah sebaliknya,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

baca juga:

Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023  mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil). Aturan tersebut seolah menjadi akal-akalan penyelenggara pemilu lantaran keterwakilan perempuan tak pernah mencapai 30 persen di parlemen.

PKPU tersebut jauh berbeda dengan produk KPU terdahulu yang menerapkan metode penghitungan desimal ke atas. Aturan ini dianggap lebih pro perempuan untuk menuju parlemen dari setiap dapil. Artinya, PKPU Nomor 10 menjadi langkah mundur.

“Jangan sampai mundur lagi karena aturan yang mungkin maksudnya mempermudah proses penghitungan, tapi justru merugikan kalangan perempuan,” kata Puan yang merupakan Ketua DPR ke-19.

Puan yang juga ketua DPP PDIP menilai sekarang ini jumlah perempuan di parlemen sudah mengalami peningkatan. Pada periode 2014-2019, total perempuan di parlemen hanya 17 persen, sedangkan pada periode 2019-2024 meningkat menjadi 21 persen.

Dengan begitu, Puan mendorong aturan pemilu sekarang ini harus berorientask lada peningkatan eksistensi perempuan, bukan mematahkan semangat menuju parlemen. Dia menganggap legislator perempuan memiliki peranan penting dalam merumuskan kebijakan.

Puan menyebut pengesahan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan hasil perjuangan anggota parlemen perempuan. Begitu pula dalam menyusun Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

“Perempuan butuh berpolitik karena politik butuh perempuan. Banyak keputusan penting yang diambil perempuan berhasil melakukan perubahan,” sebutnya.[]