
AKURAT.CO, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Koordinator BPJS Watch menyatakan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan akan memberatkan masyarakat.
Menurutnya, ada dua kesimpulan dari aturan anyar ini, yakni pertama, Pemerintah melanggar ketentuan UU SJSN yang menyatakan pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin, tetapi di Perpres 64 ini kelas 3 mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tapi iurannya disubsidi pemerintah.
baca juga:
Sementara yang kedua, Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini Putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020, setelah itu peserta kelas 1 naik lagi jadi Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi Rp100.000, sementara kelas 3 disubsidi Rp16.500.
Untuk tahun 2021 peserta BPJS Kesehatan kelas 3 iurannya naik jadi Rp35.000, sehingga subsidi pemerintah menjadi Rp7.000.
Timboel Siregar menegaskan peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang ekonominya sangat terdampak wabah COVID-19. Tetapi, Pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres 75.
Ia menambahkan hal lain yang juga memberatkan peserta BPJS Kesehatan yakni denda yang naik menjadi menjadi 5 persen di 2021, dari yang awalnya 2,5 persen.
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Padahal di pasal 38 di Perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Perpres 64 tahun 2020 ini sangat memberatkan masyarakat," tandasnya.[]