News

Kemlu: Dua ABK Korban Kerja Paksa di Kapal China Sudah Ditangani Bareskrim Polri

Kemlu: Dua ABK Korban Kerja Paksa di Kapal China Sudah Ditangani Bareskrim Polri
Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (15/7/2019). (AKURAT.CO/Faqih Fathurrahman)

AKURAT.CO, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan bahwa dua WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan milik peruhaan China menjadi korban kerja paksa. Dua WNI tersebut atas nama Reynalfi dan Andri Juniansyah.

Pada Jumat (5/6/2020), Reynalfi dan Andri meloloskan diri dengan melompat dari kapal ika saat kapal melintasi di Selat Malaka.

Plt Juru Bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan, kasus dua ABK tersebut sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

baca juga:

“Sepengetahuan saya sudah ada penanganan dari pihak kepolisian,” kata Faizasyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Namun demikian, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan dari pihak Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI terkait tindak lanjut dari kasus dua ABK tersebut.

“Saya belum diinfokan rekan-rekan di kemlu hal-hal apa yang akan ditindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, AKURAT.CO sudah mencoba menghubungi Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha melalui WhatsApp (WA), namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Sebelumnya, DFW Indonesia melaporkan bahwa ada dua ABK WNI yang bekerja di perusahaan kapal China menjadi korban kerja paksa.

Koordinator DFW Indonesia Muh Abdi Suhufan mengatakan dua ABK tersebut atasnama Reynalfi dan Andri Juniansyah melompat dari kapal ikan China LU QIAN YUA YU 901 saat kapal melintasi Selat Malaka pada Jumat (5/6/2020).

Abdi memaparkan, mereka melompat karena tidak tahan dengan perlakuan dan kondisi kerja diatas kapal yang sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China. Setelah mengapung selama 7 jam, mereka akhirnya ditolong Nelayan Tanjung Balai Karimun.

"Dugaan kerja paksa mengemuka setelah ditemukan adanya praktik tipu daya, gaji yang tidak dibayar, kondisi kerja yang tidak layak, ancaman dan intimidasi yang dirasakan Andri Juniansyah dan Reynalfi," ucapnya, Senin (8/6/2020).

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa kejadian ini merupakan insiden ke-6 dalam kurun waktu delapan bulan terakhir ini.

"Dalam periode November-Juni 2020 kami mencatat 30 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan dalam bekerja di kapal China dengan rincian 7 orang meninggal, 3 orang hilang dan 20 orang selamat," kata Abdi.

Atas banyaknya kejadian ini, DFW Indonesia meminta pemerintah Indonesia untuk secepatnya melakukan moratorium pengiriman ABK ke luar negeri terutama yang bekerja di kapal ikan Cina baik legal maupun ilegal.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia, Sulawesi Utara Anwar Dalewa mengatakan bahwa Andry Juniansyah dan Reynalfi merupakan korban sindikasi perdagangan orang yang melibatkan agen ketenagakerjaan ilegal di dalam negeri dan jejaring internasional.

Atas kejadian dan kasus yang menimpa Andry Juniansyah dan Reynalfi, DFW-Indonesia meminta aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan upaya dan tindakan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.[]