
AKURAT.CO Kementerian Perdagangan bakal menindak tegas pedagang yang menjual minyak goreng kemasan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp14.000 per liter.
Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga, saat meninjau harga bahan pokok di Pasar Raya Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (25/2/2023)
"Kementerian Perdagangan akan menindak tegas penjual yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15 ribu per kilogram. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal harga dan pasokan Minyakita," jelasnya melalui keterangan Humas Kemendag, Selasa (28/2/2023).
baca juga:
Menurut Wamendag, pemerintah terus melakukan pemantauan berkelanjutan agar masyarakat dapat membeli Minyakita sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, tidak menampik bahwa minyak goreng merek Minyakita sudah mulai langka di pasaran. Menurut dia, kelangkaan terjadi lantaran banyaknya pembeli sehingga stok semakin menipis.
"Minyak goreng yang dijamin pemerintah itu repotnya semua orang nyari minyak goreng itu Minyakita, sehingga kan berebut. Tentu karena rebutan, stoknya jadi sedikit," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/1/2023).
Jamin Stok Minyakita
Oleh karena itu, untuk menjamin produknya tidak langka, Kemendag mengambil langkah untuk mempercepat produksi Minyakita agar stoknya bertambah.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan kestabilan harga.
Selain memastikan kembali HET Minyakita Rp14.000 per liter dan minyak goreng curah Rp15.000 per kilogram, aturan ini juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau menggabungkan produk dalam satu promosi.
Surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 lalu memuat tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer, yakni:
- Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET
- Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya
- Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang Bulan Suci Ramadan.
"Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor hingga pengecer," jelas Kasan.