
AKURAT.CO Dalam live wawancara bersama @kompastv pada Sabtu (18/3/2023), Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak melarang masyarakat melakukan jual beli barang bekas, sepanjang itu bukan barang bekas yang merupakan hasil dari impor.
"Impor-Ekspor itu ada aturannya. Impor barang bekas apapun dilarang, bukan hanya baju," ujar Zulhas, dikutip Senin (20/3/2023).
Mendag Zulhas mengungkapkan, jual beli barang bekas dalam negeri itu diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan itu adalah impor ilegal yang kini kian marak.
baca juga:
"Jual barang bekas bukan tidak boleh, yang tidak bolehnya impor bekas itu. Jadi kalau saya punya sepatu besok dijual itu udah saya pakai, boleh. Yang tidak boleh itu impor ilegalnya," lanjut Zulhas.
Sebelumnya, Mendag Zulhas memberikan tanggapan terkait fenomena perdagangan baju bekas impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting yang saat ini tengah merajalela. Menurutnya, baju bekas impor memang tidak seharusnya diperjualbelikan.
Menurut Zulhas, baju bekas impor mulai merajalela di tanah air karena banyaknya 'jalan tikus'. Pemerintah kini sedang mendeteksi 'jalan tikus' tersebut sehingga bisa langsung ditindaklanjuti.
"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa terdeteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat," kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/3/2023).
Zulhas mengungkapkan bahwa baju bekas impor sangat membahayakan bagi masyarakat. Sebab, pertama, masyarakat bisa dirugikan dengan penyakit menempel pada baju-baju bekas.
Kedua, perdagangan baju bekas ini bisa menghancurkan pasar UMKM. Zulhas menambahkan negara pun rugi miliaran rupiah imbas perdagangan baju bekas impor ini.