
AKURAT.CO Dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/03/23) untuk meningkatkan kapasitas SDM Pengelola Keterbukaan Informasi Publik, Kemenag melalui Biro Humas Dakwah dan Iinformasi (HDI) menyelenggarakan Workshop Pengolahan Keterbukaan Informasi Publik bagi Para Pejabat Pengolahan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemenag. Workshop tersebut dilangsungkan di AONE Hotel Jakarta, Pada Selasa (12/03/23).
Workshop tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, narasumber dari Komisioner KIP RI, Syawaludin, Kepala Biro Humas dan Umum LKPP RI, Shahandra Hanitiyo, dan Ketua Pelaksana PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UIN Walisongo, Semarang, Moh. Muhaemin serta Ketua Pelaksana PPID UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Iu Rusliana.
Menurut Kepala Biro Humas Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin, workshop ini diikuti oleh 176 peserta yang terdiri dari perwakilan Kemenag Pusat, Kanwil Kemenag, PTKN, dan Balai Diklat Keagamaan.
baca juga:
Menurut Fauzin, pelaksanaan Workshop Pengolahan Keterbukaan Informasi Publik didasari oleh kurangnya kepedulian satuan kerja (Satker) di lingkungan Kemenag mengenai isi dari UU no. 14 tahun 2008. Selain itu, menurutnya Kemenag harus menjadi komunitas yang taat azas untuk mengaktualisasikan UU keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, menyampaikan apresiasi terhadap biro HDI, karena telah menyelenggarakan acara yang dapat memberi pengaruh besar terkait keterbukaan informasi publik. Selain itu, Nizar Ali berharap agar dalam melaksanakan fungsi keterbukaan Informasi publik, kapasitas SDM di lingkungan Kemenag harus terus meningkat.
“Dalam pelaksanaannya tentu para pengelola harus dibekali dengan pemahaman yang cukup, menguasai regulasi yang ada, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik," ucap Nizar.
Nizar menjelaskan untuk merespon UU no. 14 tahun 2008, Kemenag telah mengeluarkan dua aturan yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama. Kedua aturan Kemenag tersebut, menurutnya, sebagai dasar hukum dan wujud perhatian Kemenag mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Kemenag.
"Kita harus ada progres reportnya terutama layanan ke masyarakat terkait keterbukaan publik. Saya harap Biro HDI agar memberikan sosialisasi dengan baik sesuai tanggungjawab masing-masing dalam melayani masyarakat," tegas Nizar. []