
AKURAT.CO Dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (20/03/23) Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mewajibkan pengusaha memiliki sertifikasi halal untuk tiga produk, di antaranya adalah produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2024. Aturan ini sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, BPJPH Kemenag telah menyiapkan satu juta sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMKM). Serifikat ini dapat diperoleh melalui pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 yang telah dibuka secara serentak sejak hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023. Kepala BPJPH M. Aqil Irham menyampaikan, sebagai bentuk kampanye Wajib Sertifikasi Halal, BPJPH menyediakan 1000 titik tempat pendaftaran sertifikasi halal gratis yang dibuka BPJPH secara serentak, pada hari Sabtu kemarin.
"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil, di Jakarta, Sabtu (18/03/23).
baca juga:
Aqil menegaskan, BPJPH secara khusus menyiapkan para pendamping PPH yang akan membantu pendaftaran sertifikasi halal bagi para pelaku usaha yang mendaftar seritifikasi halal di lokasi kampanye. Ia menuturkan, para pelaku usaha dapat langsung menemui pendamping PPH, khusus pendaftaran sertifikasi halal di lokasi kampanye.
Berikut ini alur pendaftaran yang perlu dilewati para pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal:
Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id; Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH); Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH; Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
Sebelum melakukan pendaftaran, para pelaku usah harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. []