News

Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Di Tiap Provinsi Yang Berangkat Haji Tahun Ini

Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Di Tiap Provinsi Yang Berangkat Haji Tahun Ini
Petugas memasukkan paspor milik calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Batam di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/6/2022). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) meminta jajarannya di kantor wilayah untuk menyosialisasikan daftar nama calon haji reguler yang berhak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada 1444 H/2023 M.

"Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Bipih 2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan, jika keputusan Presiden tentang Bipih sudah terbit, akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini. Tahun ini ada 203.320 kuota jemaah calon haji reguler.

baca juga:

Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD). 

Adapun beberapa kriteria calon jemaah yang berhak melunasi biaya haji tahun ini antara lain telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah wajib bagi umat Islam itu.

Selain itu calon haji yang telah melunasi Bipih 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Bipih pada 1441 H/2020 M. Kemudian calon haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Selain itu calon haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses melalui link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. []

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Disclaimer: Artikel ini adalah kerja sama antara AkuratCo dengan Warta Ekonomi. Hal yang berkaitan dengan tulisan, foto, video, grafis, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab dari Warta Ekonomi.
Sumber: Warta Ekonomi