Rahmah

Kemenag Hadiri Konferensi Pers dengan KPK Soal Kenaikan Biaya Haji

Kemenag Hadiri Konferensi Pers dengan KPK Soal Kenaikan Biaya Haji
Kemenag hadiri konpers di KPK soal biaya haji (Humas Kemenag)

AKURAT.CO Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers tentang biaya penyelenggaraan haji di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (27/1/). Sebelumnya, atas nam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Gus Yaqut, penggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas, mengusulkan kenaikan biaya haji sebesar Rp69 juta.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Pada kesempatan itu, Ghufron atas nama KPK akan mendampingi Kementerian Agama soal ongkos biaya haji yang dibebankan kepada masyarakat.

baca juga:

Ia juga menyebut, selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji, mulai dari keberangkatan, transportasi, akomodasi, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah tercukupi dengan kisaran antara 35 sampai 40 juta tersebut.

"Ternyata, biaya haji yang dibutuhkan oleh negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, tetapi juga ada Nilai Manfaat. Yang pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun itu ada Nilai Manfaatnya," kata Ghufron.

Ia melanjutkan, namun kalau ditotal antara ONH dan Nilai Manfaatnya, masih belum memenuhi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sekitar 98 juta. Sehingga ketika Kementerian Agama kemarin mengumumkan rencana ONH di tahun 2023 senilai 69 juta, masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasi.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meyampaikan bahwa usulan biaya ibadah haji tersebut telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan baik agama maupun undang-undang.

"Haji ini harus memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kesamaan umat Islam. Artinya semua umat Islam harus memiliki kesempatan keadilan dan persamaan dalam menunaikan ibadah haji," kata Menag.

Pada kesempatan itu, Gus Yaqut juga menyebut, yang kita usulkan kepada DPR, skema ini 70% ditanggung oleh Jemaah dan 30% ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH, tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jemaah haji yang sudah berangkat sekarang tidak menjerumus hak Jemaah yang belum berangkat.[]