
AKURAT.CO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan bahwa keluarga menjadi ujung tombak untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
"Keluarga menjadi ujung tombak yang harus kita edukasi bersama," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari, dalam seminar bertajuk "Hasil Kajian Pencegahan Perkawinan Anak Untuk Mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030" di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Menurut dia, keluarga harus membangun nilai-nilai positif yang ditanamkan pada anak, salah satunya adalah tidak menikahkan anak pada usia dini.
baca juga:
"Kita harus pastikan mereka punya nilai yang dibangun di keluarga. Bahwa anak yang ditumbuhkan di keluarga tentu salah satunya adalah tidak terjebak di dalam praktik perkawinan usia anak," jelas Rohika.
Kementerian PPPA mencatat meski saat ini terdapat penurunan tren jumlah dispensasi kawin, namun angkanya masih tinggi. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, pada tahun 2021 tercatat ada 65 ribu pengajuan dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.
"Ini kedaruratan pada anak-anak kita. Harus ada upaya penyelamatan bersama untuk bisa memutus mata rantai (perkawinan anak) ini. Dan ini harus kita lakukan bersama," ujar Rohika.
Pemerintah, melalui Kementerian PPPA terus berupaya menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Salah satunya dengan kembali menyosialisasikan Gerakan Bersama Setop Perkawinan Anak.
"Mengaktifkan kembali gerakan ini menjadi gerakan yang harus masif dilakukan bersama kementerian/lembaga, lembaga masyarakat dan mitra pembangunan lainnya, juga forum anak," jelas Rohika.