
AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat merespons cepat laporan yang dilayangkan Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) Purwakarta terhadap Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Anne, mantan istri Dedi Mulyadi, diduga melakukan korupsi dan gratifikasi atas pemberian dan penerimaan kado, hampers pada saat Lebaran 2023.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, mengatakan, Kejati Jabar sedang menelaah kebenaran pengaduan tersebut.
baca juga:
"Benar, kita telah menerima adanya laporan pengaduan dari Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih (MPBB) Purwakarta terkait dugaan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).
"Saat ini kita sedang menelaah apakah memenuhi unsur atau tidak," tambah Sutan.
Sebelumnya, MPBB Purwakarta yang dikuasakan kepada advokat Rinto Wardana melaporkan Bupati Anne Ratna Mustika ke Kejati Jabar dengan tuduhan melakukan korupsi dan gratifikasi yang dilakukan dalam rentang waktu April 2023.
Pelaporan tersebut menurut Rinto Wardana sudah dilakukannya sesuai prosedur dan resmi dilayangkan ke PTSP Kejati Jabar.
Dia berharap agar jaksa di Kejati Jabar segera menindaklanjutinya mengingat data dan bukti sudah komplit, tinggal langkah kejaksaan saja untuk segera melakukan pengusutannya.
Laporan yang dilakukannya itu atas dasar adanya percakapan di grup Whatsapp Kepala OPD Pemkab Purwakarta mengenai permintaan uang untuk disetorkan ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 101-000-982-xxx atas nama MAA dan ke BCA dengan Nomor 533-5031-xxx atas nama N.
Kemudian pihaknya mencari tahu soal rekening tersebut dan ternyata nomor rekening yang disebutkan pada angka 1 di atas telah terkonfirmasi sebagai pemilik toko Mdn Pasar Tanah Abang, di mana atas uang yang telah diterimanya, pemilik toko telah mengakui telah mengirimkan barang berupa sarung, mukena dan baju koko ke Kantor Bupati Purwakarta yang dipesan oleh S selaku Kabag Kesra.
Selanjutnya pesanan tersebut dikemas dalam dus kado yang ditempeli foto Anne Ratna Mustika dengan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri.
Kado tersebut selanjutnya dibagikan kepada keluarga Anne Ratna Mustika dan sejumlah pihak lain.
Adapun, harga per paket dari isi kado tersebut senilai antara Rp750.000 ssampai Rp1.500.000.
"Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat nilainya bahkan lebih bisa sampai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," katanya.
Atas adanya bukti-bukti tersebut MPBB melaporkan Bupati Purwakarta telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 12B Ayat 1 dan Ayat 2 UU 21/2001 tentang Perubahan UU 31/1999.
Rinto berharap agar laporannya bisa ditindaklanjuti segera oleh pihak kejaksaan karena bukti-buktinya sudah diberikan, tinggal penyidik kejaksaan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih dalam.
"Sesuai yang kita minta atas laporan ini karena barang bukti sudah ada. Dari itulah kami minta Kejati menelusuri nomor rekening yang sudah disampaikan untuk ditelusuri atau dikerjasamakan lewat PPATK karena nanti akan kelihatan ke mana aliran dana dan dari rekening mana saja dana itu mengalir," jelasnya.