
AKURAT.CO Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra, akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus peredaran narkoba pada Kamis (30/3/2023) mendatang.
Diketahui, Teddy Minahasa telah terbukti bekerja sama untuk menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara penyebaran narkoba jenis sabu bersama dengan orang suruhannya Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti.
Akibat perbuatannya Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
baca juga:
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengatakan bahwa aksi Teddy Minahasa merupakan tindak kejahatan luar biasa.
Oleh karena itu, sebagai anggota polisi, seharusnya Teddy Minahasa bisa diberikan hukuman yang lebih tinggi dibandingkan dengan masyarakat biasa.
"Sebagai seorang personel kepolisian sudah diberikan kewenangan negara dalam penegakan hukum. Maka ketika mereka terbukti melanggar hukum seharusnya bisa diberi hukuman lebih daripada masyarakat biasa," ujar Bambang saat dihubungi Akurat.co, Sabtu (25/3/2023).
Dia menambahkan bahwa narkoba bukanlah bentuk kejahatan biasa di Indonesia. Pasalnya, terkait dengan keberlangsungan generasi penerus bangsa.
"Apalagi hal ini berkaitan dengan kejahatan luar biasa, narkoba yang menjadi public enemy number one," kata Bambang.