
AKURAT.CO, Kejaksaan Agung memutuskan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice dan pembunuhan berencana Brigadir J.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan tersangka Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI," kata Fadil, Rabu (5/10/2022).
baca juga:
Sementara Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri tetap ditahan di Mako Brimob.
"Tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob," ungkapnya.
Sementara itu Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di Rutan Bareskrim.
Fadil mengatakan tujuan penahanan para tersangka adalah untuk memudahkan proses persidangan.
"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," katanya.[]