News

Kejagung Perkuat Bukti Korupsi BTS Kominfo, 6 Saksi Diperiksa

Kejagung Perkuat Bukti Korupsi BTS Kominfo, 6 Saksi Diperiksa
Ilustrasi tower BTS Bakti Kemenkominfo (Istimewa)

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengusut dugaan korupsi BTS Bakti di Kominfo. Terbaru, tim jaksa penyidik memeriksa enam orang saksi. Di antara mereka yang diperiksa terdapat pegawai Bakti Kemenkominfo. 

Secara terperinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), I Ketut Sumedana menyebut masing-masing saksi berinisial MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manager Akuntansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI, ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS; serta ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PT HTI).

"Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS, atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," ujar Ketut dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

baca juga:

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kuntadi mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menentukan status Menkominfo, Johnny G Plate.

"Gelar perkara untuk keseluruhan, tentu sekaligus pendalaman untuk posisi JP (Johnny Plate)," ujar Kuntadi.

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal saat Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan diduga para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat. Alhasil, biaya yang harus dibayar negara terbilang mahal.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah AAL selaku direktur utama Bakti Kominfo, GMS selaku dirut PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, serta IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.[]