
AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap SM, Direktur Utama CV Satria Perkasa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, mengatakan, saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Disampaikan Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
baca juga:
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Sebelumnya, pada Senin (13/3/2023), Kejagung menggelar rilis terkait kedua kasus dugaan korupsi ini. Pertama, dalam perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk, tim penyidik melakukan pemberkasan untuk empat tersangka. Keempatnya yakni BR, THK, HG, dan NM.
Selain itu, dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan dan uang.
Antara lain, mobil Toyota Voxy, Lexus RX-300, Toyota Avanza, Mercedes Benz type GLC 200 (X253), Fortuner 2.4 G VRZ dan motor Vespa Emporio Armani 946.
Kemudian, mobil Innova Venturer, Truck Self Loader Crane, Roughter Crane dan dua unit Pancang Gurdrail Hammer. Berikutnya, sebidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan seluas 298 meter persegi yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Satu unit rumah toko (ruko) seluas 271 meter persegi yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Selain itu, disita pula uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp41.751.107.515 dan dalam bentuk mata uang asing yaitu USD90.000, RM160, 20 Euro, 24 ribu Won dan SGD350.
Sementara dalam perkara PT Waskita Beton Precast, Tbk, tim penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka KJH, tersangka H, tersangka JS, tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP, tersangka A dan tersangka HA.
Untuk kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644.
Dalam upaya pemulihan keuangan negara, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan dan uang. Antara lain, uang sejumlah Rp96.611.378.709 (Rp96 miliar) dan sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 meter persegi yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 meter persegi yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 meter persegi di Jalan SMA 64, Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.