
AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, Cristalino DO (17) tidak memenuhi syarat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ)
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (20/3/2023).
Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang terlibat dalam penganiayaan berat itu tidak layak mendapatkan restorative justice, lantaran hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
baca juga:
"Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ujar Kapuspenkum.
Sementara itu, untuk tersangka AG (anak berkonflik dengan hukum), UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, kata Kapuspenkum, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas dia. []