News

Kecewa Tuntutan Jaksa, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Pantas Dihukum Mati

Kecewa Tuntutan Jaksa, Pengacara AKBP Dody: Teddy Minahasa Pantas Dihukum Mati
Penasehat Dody Prawiranegaradkk, Adriel Viari Purba usai sidang penuntutan kliennya di PN Jakbar, Senin (27/3/2023). (AKURAT.CO/Hawa E. Azhari )

AKURAT.CO Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra. Selain itu, Dody juga dijatuhkan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. 

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Adriel Viari Purba selaku penasehat hukum Dody mengaku sangat kecewa. 

Sebagai informasi, Adriel juga merupakan penasihat hukum bagi beberapa terdakwa lainnya, yakni Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif. 

baca juga:

Menurut Adriel, semua kliennya telah bersikap kooperatif selama proses hukum dan persidangan. Hal ini mestinya menjadi pertimbangan jaksa.

"Kami sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan keadilan yang mana kita tahu Pak Dody, Linda, Syamsul Ma'arif sudah mengungkap dengan sangat jujur dari penyidikan sampai P21 ke pengadilan," ujar Adriel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

"Bahkan, dalam tuntutannya yaitu di pertimbangan meringankan jaksa hanya menyebutkan karena terdakwa mengaku bersalah," tambahnya. 

Adriel lantas menyentil Irjen Teddy Minahasa sebagai aktor intelektual dalam kasus ini.  "Ya seharusnya Pak Teddy Minahasa itu lebih besar hukumannya daripada Pak Dody, Ibu Linda, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto yang telah mengungkap peristiwa ini menjadi semakin terang," jelas Adriel. 

"Menurut kami, tuntutan yang paling tepat untuk Pak TM adalah hukuman mati," sambungnya.[]