News

Kasus Tower BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menteri Johnny Plate

Kasus Tower BTS, Kejagung Buka Peluang Periksa Menteri Johnny Plate
Menkominfo Johnny G Plate (AKURAT.CO/Sopian)

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) atau yang dikenal korupsi BTS garapan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tengah ditangani kejaksaan. 

Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) garapan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Tak terkecuali Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate. 

baca juga:

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menegaskan, siapapun pihak yang bisa membuat terang penyidikan dan dapat dijadikan alat bukti keterangan akan diperiksa.

"Pokoknya ini semua sedang kita dalami," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Peluang menteri asal Partai Nasdem itu diperiksa terbuka lebar mengingat posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tower BTS.

Tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus tower BTS. Temuan berdasarkan pemeriksaan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun, yang telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Dalam kasus ini Kejagung telah memeriksa banyak saksi, salah satunya Gregorius Alex Plate masih kerabat Menteri Johnny. 

Gregorius Alex Plate diperiksa sebagai saksi untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

Pemeriksaan terhadap Gregorius dilakukan bersama dengan pemeriksaan Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong dan pihak swasta lainnya dengan inisial MM.

Gregorius diperiksa lantaran ada saksi lain yang menyebut namanya saat diperiksa tim Kejagung.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka itu yakni Direktur Utama Bakti Kominfo,  Anang Achmad Latif.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA). []