
AKURAT.CO Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur menyisakan tanda tanya. Pasalnya, dalam insiden itu korban, Selvi Amalia Nuraeni tewas terlindas mobil yang masuk dalam iring-iringan polisi saat menuju TKP Wowon cs.
Dalam perkembangannya polisi menetapkan tersangka Sugeng Guruh Gautama, yakni sopir mobil Audi yang membawa seorang wanita yang mengaku sebagai istri anggota polisi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendorong Polri mengusut tuntas kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni. Karena dalam insiden itu diduga melibatkan anggota keluarga polisi yang ikut dalam iring-iringan.
baca juga:
"Dalam kaitan mobil Audi, anggota keluarga polisi yang ikut dalam rombongan menurut IPW itu pelanggaran prosedur," kata Sugeng saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/1/2023).
Sugeng menegaskan dalam pengungkapan kasus tabrak lari ini selain memeriksa keterangan sopir, polisi juga harus memeriksa anggotanya yang mengizinkan mobil Audi masuk dalam iring-iringan tersebut.
"Polisi yang mengajak anggota keluarga masuk iring-iringan harus dimintai keterangan dan juga diperiksa untuk membuktikan potensi pelanggaran prosedur," ucapnya.
Lebih lanjut, Sugeng menyatakan dalam kasus tabrak lari ini tidak sepantasnya mobil Audi masuk dalam iring-iringan polisi. Hal itu, lanjut dia, telah menyalahi aturan yang berlaku karena mobil Audi itu bukan bagian kepentingan tugas kedinasan.
"Apabila ada masuk mobil lain (mobil istri dari polisi) yaitu melanggar prosedur. Yang kedua terkait bantah membantah polisi itu menjadi subtansi yang harus diperiksa oleh Propam," tandasnya. []