
AKURAT.CO Kasus pencabulan terhadap lima santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang tengah menjadi sorotan publik. Diketahui tersangka merupakan anak kiai Jombang yakni Mochamad Subhi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas wakil sekretaris jenderal PA 212 Novel Bamukmin mengatakan siapa pun yang melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Siapa pun yang berbuat salah harus mempertanggungjawabkan, apalagi anak kiai yang memiliki pondok pesantren,” kata Novel Bamukmin, Jumat (8/7/2022).
baca juga:
Sebelumnya, ratusan personel Brimob mengepung Pesantren Shiddiqiyyah Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap Bechi dari pagi hingga malam.
Selama 15 jam pengepungan, polisi belum berhasil menemukan keberadaan anak kiai Jombang tersebut.
Dia menyerahkan diri sekitar pukul 23.35 WIB, Novel Bamukmin menilai ulah Bechi mencoreng nama orang tua yang merupakan kiai ternama di kawasan tersebut dan pondok pesantrennya.
“Kalau sudah menyerahkan diri, proses hukum harus berjalan dengan baik tidak memandang anak kiai sekalipun. Justru dengan anak kiai hukuman harus lebih dari biasanya karena bukan mencontohkan yang baik malah menjadi orang yang bejat,” ucap dia.
Bechi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati pada tahun 2019. Selama dua tahun dia mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Polda Jatim.
Setiap kali aparat kepolisian melakukan penangkapan selalu dihalang-halangi oleh simpatisan Bechi.
Bechi akhirnya menyerahkan dirinya dan langsung dibawa oleh polisi menuju Polda Jatim, lalu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng. Polda Jatim akan menyerahkan Bechi kepada tim Kejaksaan Tinggi Jatim.[]