News

Kasus Pemalsuan Dokumen Putusan MK Kini Di Tangan Bareskrim Polri

Kasus Pemalsuan Dokumen Putusan MK Kini Di Tangan Bareskrim Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan update laporan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret sembilan hakim MK. (AKURAT.CO/Hawa E. Azhari )

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Dengan demikian, berbagai proses penyelidikan yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bareskrim. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pelimpahan penanganan perkara ini telah dilakukan sejak Kamis (16/3/2023) lalu. 

baca juga:

"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023). 

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan dari pelimpahan laporan tersebut. 

Sebelumnya, sembilan hakim MK telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan substansi putusan perkara. 

Tak hanya hakim, satu panitera dan satu panitera pengganti juga turut dilaporkan dalam kasus ini. 

Dalam kasus ini, semua pihak terlapor diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. 

Sebagai informasi, laporan ini telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Februari 2023. []