
AKURAT.CO Kuasa hukum Harijanto Latifah, Bonar Sibuea, mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2023). Tujuan kedatangannya untuk mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap TR dan MS. Pemeriksaan tersebut terkait kasus pengikatan jual beli sebuah ruko di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Mempertanyakan kepada penyidik di Wasidik terkait surat Perlindungan Hukum, 20 September 2022. Sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Bonar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (8/2/2023).
Menurut Bonar, dengan mengirimkan surat perlindungan hukum yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya berharap agar kasus itu digelar kembali di Mabes Polri untuk mencari kebenaran materil.
baca juga:
"Semoga Bapak Kapolri berkenan memberikan petunjuk kepada penyidik nantinya," ucapnya.
Diketahui, pengembangan jual beli tersebut ada fakta bahwa proses pengikatan jual beli terdapat dua versi akta. Sementara kliennya belum menerima pembayaran.
"Sehingga kemudian klien kami bermaksud untuk membatalkan proses jual beli itu dengan membuat akta pembatalan tetapi ternyata akta pembatalannya dibuat 2 versi jadi kemudian klien kami melaporkan pihak notaris dan yang kami duga menyuruh notaris untuk membuat palsu dari kedua akta itu," kata pengacara Harijanto, Robin Siagian kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/11/2022).
Kemudian, terlapornya merupakan anak petinggi polri dan sekaligus pembeli dari ruko tersebut. Robin menilai bahwa laporannya saat itu tidak jalan sehingga saat ini statusnya sudah dihentikan atau SP3. Hal itu diduga ada keterlibatannya dengan jabatan yang diemban oleh ayah dari terlapor.
"Pertama notaris, pihak pembeli. Nah pihak pembeli ini adalah anak seorang mantan petinggi polri tapi ketika perkara ini transaksi terjadi masih menjabat, kami di sini menduga laporan kami tidak jalan sehingga di SP3 terkait dengan jabatan ayahnya," ucapnya.
Atas kasus tersebut, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kembali mengenai surat permohonan perlindungan hukum terkait laporan polisi yang telah dibuat dari 2017 lalu.