News

Kasus Formula E, Deputi Penindakan Dan Direktur Penyelidikan KPK Dilaporkan Ke Dewas

Kasus Formula E, Deputi Penindakan Dan Direktur Penyelidikan KPK Dilaporkan Ke Dewas
KPK masih tangani dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta (Akurat.co)

AKURAT.CO Pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E ternyata menimbulkan gejolak di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait penanganan kasus tersebut, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantono, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Terkait laporan keduanya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, membenarkan hal itu. Dia mengatakan saat ini laporan sedang dipelajari Dewas KPK.

baca juga:

"Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/1/2023).

Namun Syamsuddin tidak menyebutkan siap yang melaporkan keduanya kepada Dewas KPK. Namun diduga pihak yang melaporkan adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tidak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.

KPK sendiri telah berkali-kali menggelar ekspose penyelidikan dugaan rasuah dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, ekspose perkara itu dilakukan agar timbul masukan antara tim penyelidik, pejabat struktural di bidang penindakan KPK, serta para pimpinan.

Dirinya mengatakan, meminta saran dalam rapat rahasia yang terbuka itu merupakan prosedur dalam penanganan kasus di lembaga antikorupsi.

"Wajar ketika menyelesaikan perkara lidik secara terbuka dilakukan dengan cara ekspose berkali-kali dan sebagainya itu justru kemudian bagi kami itu bagus," katanya kepada wartawan.