News

Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Irsus Periksa Dirkrimum Polda Metro Jaya

Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Irsus Periksa Dirkrimum Polda Metro Jaya
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (AKURAT.CO/Endra Prakoso)

AKURAT.CO, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Barusan info dari Irsus, betul (Hengki) sudah memberikan keterangan ke Itsus," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).

Namun, jenderal bintang dua itu mengatakan Hengki tidak ditahan dan hanya memberikan keterangan saja. 

baca juga:

"Beri keterangan saja," tambahnya.

Untuk diketahui, sebanyak 83 anggota polisi diperiksa Irus terkait pelanggaran kode etik buntut kasus tewasnya Brigadir J. 35 dari 85 anggota polisi direkomendasikan dikurung di tempat khusus.

Sebelumnya telah ditempatkan 18 orang terlebih dahulu di tempat khusus. Tiga orang diantaranya telah dikeluarkan dari tempat khusus karena berstatus tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Dari 15 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar melanggar kode etik. Keenam oknum tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.[]