News

Kasus BTS Kominfo, Dirjen Kemenkeu Bakal Digarap Lagi Di Kejagung

Kasus BTS Kominfo, Dirjen Kemenkeu Bakal Digarap Lagi Di Kejagung
Ilustraai infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo (Istimewa )

AKURAT.CO  Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap penting dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo dilakukan secara maraton oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

Informasi diterima pada Sabtu (4/2/2023) malam, Tim JAM Pidsus Kejagung bakal kembali memeriksa Direktur jenderal (dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR).

Menurut sumber Akurat.co, pemeriksaan terhadap Isa Rachmatarwata akan dilakukan minggu depan. Pemeriksaan sama seperti sebelumnya, yakni untuk mengetahui sumber anggaran dalam proyek tersebut.

baca juga:

"Minggu depan Dirjen Kemenkeu diperiksa lagi," ujarnya.

Isa Rachmatarwata pernah diperiksa Tim JAM Pidsus Kejagung pada Selasa (31/1/2023).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).

Tim Kejagung dipastikan akan menetapkan tersangka baru kasus BTS Kemenkominfo. Hal ini diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana.

"Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini, kita lihat proses perkembangan penyidikannya. Ya saya yakin, kemungkinan ada lah gitu," katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Namun Ketut enggan menjawab identitas tersangka baru itu dari pihak swasta atau pemerintahan. "Saya tidak mau jawab karena ini masih berjalan," ujar Ketut.

Dalam kasus tersebut, Ketut mengatakan sebanyak 23 orang telah dicekal bepergian ke luar negeri. Dari 23 yang telah dicekal punya potensi memberikan keterangan yang sangat signifikan untuk mengungkap perkara ini.

"Artinya, bisa saja sebagai hanya saksi saja, bisa juga ke depannya menjadi tersangka. Tergantung penyidik yang menentukan," jelasnya. []