News

Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu 

Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu 
Kapuspenkum Kejagung, I Ketut Sumedana. (Akurat.co)

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmartawarta (IR).

Dia diperiksa bersama delapan orang lainnya terkait kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

baca juga:

Adapun, delapan orang terperiksa lainnya adalah DA selaku Kepala Divisi Hukum Bakti; A selaku Karyawan PT Sanggar Jaya Abadi; M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti; LW selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia; LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia; D selaku Karyawan PT Pancar Mutiara Jaya; N selaku istri Tersangka GMS; LH selaku Penanggung Jawab PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

Disampaikan Ketut, sembilan orang yang diperiksa hari ini untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS dan tersangka MA.

Pemeriksaan saksi, kata dia, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.