News

KASN Awasi Pemprov Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etik Di BKD Papua

KASN Awasi Pemprov Selesaikan Dugaan Pelanggaran Etik Di BKD Papua
Gedung KASN (Dok. KASN)

AKURAT.CO Berbagai pihak terus menyoroti kasus dugaan pemalsuan surat pengunduran diri mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Papua, Riki Ambrauw. Surat yang diduga palsu yang telah disita oleh penyidik reskrim Polda Papua di kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua, termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Saat di konfirmasi terkait penanganan pelanggaran etik di BKD Papua, Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kukuh Heruyanto mengatakan, KASN serius menangani kasus pemberhentian Riki Ambrauw mantan Kadishub Papua. 

Buktinya, KASN telah menyatakan pengunduran diri Riki tidak sah dan jabatan Kadishub Papua tidak diijinkan KASN untuk di serah terimakan, dan KASN telah merekomendasikan pengembalian jabatan tersebut kepada pejabat lama (Riki Ambrauw). 

baca juga:

Kukuh menyebut, terkait dengan proses pelanggaran etik,  itu harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, KASN hanya mengawasi proses penyelesaian pelanggaran etiknya.

"Pastinya KASN serius, keseriusan kami terbatas bahwa surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan (Riki Ambrauw) karena mengundurkan diri adalah tidak sah dan jabatan yang diduduki yang bersangkutan tidak kami ijinkan untuk di serah terima kan", ujar Kukuh, Selasa (14/3/2023).

Menurut Kukuh, sebenarnya Pemprov Papua sudah sangat responsif terkait rekomendasi KASN terkait pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang diberhentikan belum prosedural. Kemudian seolah-olah ada pengunduran diri dari JPT yang dipalsukan itu.

"Jadi terkait pelanggaran etik, yang periksa pelanggaran etiknya  adalah majelis etik yang di bentuk pemerintah provinsi bukan KASN. Kami hanya pantau dan awasi. Eksekusinya yang melaksanakan adalah Pemprov Papua sendiri. Bila belum kami dapat merekomendasikan agar menjatuhkan saksi kode etik/perilaku sesuai PP 42/2004 berupa sanksi moral," ujar Kukuh.

Menanggapi hal ini, Koordinator Harian Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), Bintang, menyayangkan sikap Pemprov Papua yang mengabaikan aspek pelanggaran etik pada kasus ini. 

Dia menilai, Gubernur Papua  yang saat ini dijabat Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Plh (pelaksana harian) tidak memiliki keseriusan dalam memproses pelanggaran etiknya, buktinya  sejak kasus ini mencuat hingga saat ini tidak ada penyelesaian pelanggaran etiknya. Hal ini yang patut disesalkan.