News

Karyawan Dan Kadiv Keuangan Amarta Karya Digarap KPK

Karyawan Dan Kadiv Keuangan Amarta Karya Digarap KPK
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (AKURAT.CO/Hawa E. Azhar)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018 hingga 2020.

Ada dua saksi dari Amarta Karya yang diperiksa penyidik KPK hari ini. 

"Pemeriksaan dua saksi, Syahrial (karyawan PT. Amarta Karya) dan Pandhit Seno Aji (kadiv Keuangan PT. Amarta Karya)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

baca juga:

Ali mengungkap modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Kemarin, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya, Brisben Rasyid.

Sebelumnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Agus H Purnomo selaku Staf Utama Kementerian Perhubungan.

Dia diperiksa sebagai saksi pada hari, Jumat (20/1/2023), terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero). []