
AKURAT.CO PT Transjakarta menyediakan layanan gratis untuk golongan-golongan tertentu, baik sebagai apresiasi atas jasa yang disumbangkan kepada masyarakat maupun bantuan sosial.
Layanan ini diberikan kepada warga golongan tertentu setelah mereka melakukan pengajuan berupa kartu yang disebut dengan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.
Untuk mendaftar baru, kartu hilang dan kartu rusak dapat mengajukan kembali melalui laman klg.transjakarta.co.id
baca juga:
Syarat Mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Dilansir dari Instagram @pt_transjakarta, Jumat (24/3/2023), berikut syarat mendapatkan TJ Card:
Pendaftar baru
- KTP
- Pas foto
- KK
- Dokumen pendukung masing-masing kategori.
Kartu hilang
- KTP
- Pas foto
- KK
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian
- Dokumen pendukung maisng-masing kategori.
Kartu rusak
- KTP
- Pas foto
- KK
- Upload kartu rusak dari masing-masing kategori.
Kategori Penerima TJ Card
- Lanjut usia (lansia) minimal 60 tahun ke atas (KTP DKI)
- Penyandang disabilitas (KTP nasional)
- Anggota veteran (KTP nasional)
- Raskin (KTP DKI dan Kartu Keluarga Sejahtera/KKS)
- Penduduk Kepulauan Seribu (KTP Kepulauan Seribu)
- Pengurus masjid/marbot (KTP DKI dan memiliki kartu DMI)
- Guru PAUD (KTP DKI dan memiliki SK mengajar tahun berjalan)
- Jumantik (KTP DKI dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan).
Sebagai informasi, bagi yang ingin memperpanjang TJ Card bisa dilakukan di hari kerja pada pukul 08.00 - 15.00 WIB di kantor wali kota masing-masing wilayah dan balai kota (kecuali Wali Kota Jakarta Pusat) dengan membawa fotokopi KTP dan TJ Card.