
AKURAT.CO Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan lima oknum polisi yang diterlibat menjadi calo penerimaan Bintara periode 2022 di Jawa Tengah (Jateng) diberi sanksi tegas seperti sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) atau proses pidana.
Menurutnya, selain memberikan efek jera, ini adalah komitmen perubahan yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam untuk berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, ya proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” ujar Listyo Sigit dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
baca juga:
Bahkan sebelumnya, Listyo dia mengaku dapat informasi adanya proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Dengan komitmen yang dipegang teguh, ia secara tegas langsung mencoret oknum tersebut.
"Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," katanya.
Karena ini juga, imbuh Listyo, menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan meningkatkan kepercayaan sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat,
"Saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar sana masih ada yang bermain-main, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," pungkas Listyo. []